JK: SKB Ahmadiyah Sesuai UU

09/06/2008 23:36 WIB
JK: SKB Ahmadiyah Sesuai UU
Melly Febrida – detikcom

Jakarta – Surat keputusan bersama (SKB) yang berisi penghentian aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sudah diteken tiga menteri. Menurut Wapres Jusuf Kalla (JK), SKB itu sudah sesuai dengan UUD 1945.

“Karena berdasarkan undang-undang begitu,” kata JK di Kantor DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta, Senin (9/6/2008).

JK mengatakan, dalam undang-undang itu disebutkan suatu agama yang bertentangan dengan agama yang ada, tidak boleh menyiarkan.

“Agama yang bertentangan dengan aliran umum daripada agama yang ada tidak boleh menyiarkannya, tidak boleh mendakwahkannya. Itu bunyi undang-undang,” pungkas JK. ( mly / asy )

1 Komentar »

  1. [...] JK: SKB Ahmadiyah Sesuai UU [...]

Pengumpan RSS untuk komentar di postingan ini · URI Lacak Balik

Tinggalkan sebuah Komentar