Arsip untuk Juni, 2008

Piagam Jakarta & Dekrit Presiden

Piagam Jakarta & Dekrit Presiden

Posted on June 26, 2007.

PIAGAM JAKARTA

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan berada, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 22 Juni 1945

Ir. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr.A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakkir
H.A. Salim
Mr. Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Mr. Muhammad Yamin
————————————————–

Jumat, 22 Juni 2007

Menjaga Spirit Piagam Jakarta

Oleh :

M Fuad Nasar
Anggota Badan Amil Zakat Nasional

Tanggal 22 Juni mempunyai arti istimewa bagi seluruh bangsa Indonesia. Pada tanggal itu dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tercapai sebuah konsensus nasional dan gentlemen agreement tentang dasar negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang mendasari dan menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan dalam suatu naskah yang oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta.

Titik kompromi dimaksud terutama tercermin dalam kalimat, ‘negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’. Kalimat ini merupakan rumusan pertama lima prinsip falsafah negara yang oleh Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 dinamakan Pancasila.

Dokumen politik tanggal 22 Juni 1945 itu disusun dan ditandatangani oleh panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Anggotanya adalah Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, HA Salim, Mr Achmad Soebardjo, Wachid Hasjim, dan Mr Mohammad Yamin. Waktu itu, Ir Soekarno selaku pimpinan rapat dengan segenap kegigihannya mempertahankan Piagam Jakarta sebagaimana dapat dibaca dalam risalah sidang BPUPKI.

Prawoto Mangkusasmito dalam bukunya Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Proyeksi (1970), menulis, “Timbul sekarang satu historische vraag, satu pertanyaan sejarah, apa sebab rumus Piagam Jakarta yang diperdapat dengan susah payah, dengan memeras otak dan tenaga berhari-hari oleh tokoh-tokoh terkemuka dari bangsa kita, kemudian di dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 di dalam beberapa menit saja dapat diubah.”

Dalam buku Sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 (diterbitkan 1969), Bung Hatta menceritakan apa yang dialaminya pada sore hari 17 Agustus 1945 sebagai berikut. “Pada sore harinya saya menerima telepon dari tuan Nisyijima, pembantu Admiral Mayeda menanyakan, dapatkah saya menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut), karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Nisyijima sendiri akan menjadi juru bahasanya. Saya persilakan mereka datang. Opsir itu yang saya lupa namanya datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan dengan sungguh-sungguh, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam daerah-daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’. Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.

Bung Hatta yang menerima kabar penting itu, masih punya waktu semalam untuk berpikir. “Karena opsir Angkatan Laut Jepang itu sungguh-sungguh menyukai Indonesia Merdeka yang bersatu sambil mengingatkan pula semboyan yang selama ini didengung-dengungkan ‘bersatu kita teguh dan berpecah kita jatuh’, perkataannya itu berpengaruh juga atas pandangan saya. Tergambar di muka saya perjuangan saya yang lebih dari 25 tahun lamanya, dengan melalui bui dan pembuangan, untuk mencapai Indonesia Merdeka bersatu dan tidak terbagi-bagi. Karena begitu serius rupanya, esok paginya tanggal 18 Agustus 1945, sebelum sidang panitia Persiapan bermula, saya ajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasjim, Mr Kasman Singodimedjo, dan Mr Teuku Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.” ungkap Hatta.

Tetap hidup
Perjanjian luhur pun disepakati antara golongan Islam dan golongan kebangsaan serta golongan lainnya yang telah dicapai melalui Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Pada 18 Agustus 1945 para pemimpin Islam bersedia mencoret kata-kata, ‘dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, setelah kata ‘ke-Tuhanan’. Ini merupakan cermin sikap kenegarawanan dan komitmen pada persatuan bangsa yang tiada bandingnya sepanjang sejarah Republik Indonesia.

Dalam perkembangan di kemudian hari, sehubungan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945, dalam konsiderans dekrit, Presiden Soekarno atas nama rakyat Indonesia menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juli 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar. Pertanyaan yang mendasar diajukan oleh dua orang anggota DPR yaitu Anwar Harjono (Masyumi) dan HA Sjaichu (NU) kepada pemerintah yang diwakili Perdana Menteri Juanda menyangkut rencana kembali ke UUD 1945 serta maksud dari pengakuan Piagam Jakarta dan pengaruhnya dalam UUD 1945. Jawaban resmi pemerintah yang disampaikan oleh Perdana Menteri Juanda adalah bahwa pengaruh Piagam Jakarta tersebut tidak mengenai Pembukaan UUD 1945 saja, tetapi juga mengenai Pasal 29 UUD 1945. Dengan demikian perkataan ‘Ketuhanan’ dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diberikan arti ‘Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syari’atnya sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan bagi para pemeluk agama Islam, yang dapat disesuaikan dengan syari’at Islam’.

Tidak dapat dipungkiri bahwa spirit Piagam Jakarta sebagai dokumen ideologis dan historis tetap terpatri dalam konstitusi negara kita. Meski telah 4 kali diamandemen UUD 1945 di masa reformasi dan saat ini kembali bergulir usulan amandemen kelima, diharapkan spirit Piagam Jakarta tetap hidup dalam hati sanubari para pemimpin dan segenap warga bangsa yang

http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=297526&kat_id=16

Jumat, 22 Juni 2007

Jangan Ingkari Piagam Jakarta

Oleh :

Ahmad Sumargono
Ketua Pelaksana Harian KISDI

Tanggal 22 Juni 1945, merupakan saat yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena saat itu atau 62 tahun yang lalu telah lahir Piagam Jakarta yang merupakan ruh dalam meletakkan landasan hukum pembangunan bangsa ini. Piagam Jakarta adalah naskah otentik Pembukaan UUD 45. Naskah tersebut disusun oleh Panitia Sembilan bentukan BPUPKI yang terdiri dari Ir Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Achmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Dalam alinea keempat naskah itu tercatat kalimat: “…. kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja….’’

Pada 9 Juli 1945, Soekarno menyebut Piagam Jakarta sebagai gentlemen’s agreement antara kelompok nasionalis-sekuler dan nasionalis-Muslim. Tapi pada 18 Agustus 1945, tujuh kata vital tadi akhirnya didrop. Alasannya, umat Kristen di Indonesia Timur tidak akan turut serta dalam negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan bila tujuh kata itu tetap dicantumkan dalam Pembukaan UUD 45 sebagai Dasar Negara.

Mengomentari ultimatum itu, Dr M Natsir mengatakan, “Menyambut hari Proklamasi 17 Agustus kita bertahmied. Menyambut hari besoknya, 18 Agustus, kita beristighfar. Insya Allah umat Islam tidak akan lupa.” Upaya kekuatan Islam untuk merehabilitasi Piagam Jakarta pada Sidang Majelis Konstituante 1959 disabotase oleh Presiden Soekarno dengan menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Gagal lah usaha tersebut hingga sekarang.

Meskipun demikian, tokoh Masyumi Prof Kasman Singodimedjo dalam biografinya mengingatkan, “Piagam Jakarta sebenarnya merupakan gentlemen’s agreement dari bangsa ini. Sayang, kalau generasi selanjutnya justru mengingkari sejarah.” memasuki era reformasi, UUD 45 memang mengalami amandemen. Hingga ini telah diamandemen sebanyak 4 kali, yakni pada tahun 1999 hingga yang terakhir tahun 2002.

Amandemen itu menimbulkan kontroversi. Ada yang menginginkan kembali ke UUD 45 yang asli (versi Dekrit). Sebagian lagi ingin mempertahankan UUD yang sudah diamandemen yaitu UUD 2002, dan ada yang menginginkan UUD yang sudah diamandemen ini diamandemen kembali untuk kelima kalinya. Untuk yang terakhir ini, sebagian mengusulkan amandemen terbatas, dan sebagian lagi amandemen overwhole atau keseluruhan. Tapi dalam kenyataannya jangankan merehabilitasi Piagam Jakarta, pembahasan amandemen UUD 45 malah sempat menggugat eksistensi Pasal 29 yang menegaskan landasan ketuhanan bangsa.

Makin liar
Amandemen berikutnya cenderung semakin liar. UUD Amandemen 2002 adalah kran awal dari intervensi asing dalam perundang-undangan. Secara umum modus operandi imperialisme lewat jalur UU dapat dikategorikan dalam beberapa cara (Al Wa’ie No70 Tahun VI, 1-30 Juni 2006). Pertama, intervensi G2G (government to government), yakni pemerintah asing secara langsung menekan pemerintah suatu negara agar memasukkan suatu klausul atau agenda dalam perundangannya dan model G2G seperti ini. Contohnya pernyataan bahwa Indonesia sarang teroris, baik yang dilontarkan AS, Australia, maupun Singapura bertujuan untuk mendesak agar Indonesia menerapkan UU antiteroris yang lebih ketat.

Kedua, intervensi W2G (world to government), yakni lembaga internasional (seperti PBB, WTO, IMF) yang mengambil peran penekan. Contohnya agenda UU yang terkait globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan (UU perbankan, UU migas, UU tenaga listrik, UU sumber daya air). Ketiga, intervensi B2G (bussines to government). Para pengusaha dan investor menekan pemerintah agar meluluskan berbagai kepentingan mereka dalam undang-undang. Contohnya agenda UU yang terkait dengan investasi, perpajakan, dan perburuhan.

Keempat, intervensi N2G (non government organization to government). Pihak non government organization ini dapat berupa orang asing atau lokal murni tapi disponsori asing. Mereka bisa mendatangi para penyusun UU (teror mental) hingga demo besar-besaran. Contoh pada UU tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga(UU KDART) dan penolakan RUU antipornogarfi dan pornoaksi.

Kelima, intervensi I2G (intellectual to government). Kaum intelektual, para ilmuwan, bahkan tokoh agama dapat dipakai untuk menekan pemerintah agar meloloskan suatu agenda dalam perundangannya. Jenis ini merupakan intervensi paling rapi dan paling sulit dideteksi. Contohnya terlihat pada agenda penyusunan UU Otonomi Daerah

LSM asing yang terlibat aktif dalam penyusunan UU adalah National Democration Institute (NDI) yang dalam operasionalnya didukung CETRO. Mereka mempunyai program constitutional reform. Ditengarai ada dana 4,4 miliar dolar AS dari Amerika Serikat (AS) untuk membiayai proyek tersebut. Bahkan NDI dan CETRO mendapat fasilitas di Badan Pekerja (BP) MPR hingga dengan mudah mengikuti rapat-rapat di MPR.

Sebagai konsekuensinya, undang-undang yang berada di bawah UUD 45 Amandemen itu pun bersifat liberal. Hasilnya, lahirlah UU Migas, UU Listrik (meski kemudian dibatalkan oleh MK), UU Sumber Daya Air (SDA), dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga(UU KDRT).

Pakar minyak, Qurtubi dalam diskusi bertema ‘UUD 1945 vs UUD 2002′ di kantor Institute for Policy Studies Jakarta membenarkan masuknya paham liberalisme dalam UU Migas dan UU Sumber Daya Air. Belakangan juga disahkan UU Penanaman Modal yang memberikan karpet merah bagi kekuatan asing untuk menguasai 100 persen kekayaan Indonesia untuk kemudian melakukan repatriasi.

Dampaknya mulai terasa
Dampak nyata dari UU tersebut sudah terasa. Melalui UU Migas, Pertamina, yang notabene perusahaan milik rakyat, saat ini bukan lagi pemain tunggal. Pertamina harus bersaing dengan perusahaan minyak asing seperti Shell, Exxon Mobil, Mobil Oil, dan sebagainya. Dalam kasus pengelolaan ladang minyak Blok Cepu Jateng, Pertamina harus kalah melawan Exxon Mobil.

Semua ini adalah merupakan musibah nasional, karena elite politik dan para pemimpin bangsa ini telah kehilangan rasa kebangsaan dan religiusitas. Mereka terlalu mudah menggadaikan kepentingan bangsa untuk kepentingan kelompok dan golongan melalui pendekatan pragmatis. Rasa idealisme dan keagamaan telah tenggelam disapu oleh badai liberealisme, kapitalisme, dan hindonisme yang materialistis, sehingga tidak ada satu kekuatan pun di negeri ini yang akan mampu membendung gelombang korupsi dan manipulasi.

Piagam Jakarta seperti yang termaktub dalam Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 , dengan keputusan Presiden No150 tahun 1959, sebagaimana ditempatkan dalam Lembaran Negara No75/1959 mengakui hak tersebut. Keputusan Presiden ini sah berlaku, dan tak dapat dibatalkan melainkan harus bertanya dahulu kepada rakyat lewat referendum (Ridwan Saidi, Piagam Jakarta ,Tinjauan Hukum dan Sejarah, 2007).

Ikhtisar
- Piagam Jakarta yang sangat bersejarah semakin diingkari oleh para elite masa kini.
- Ruh keagamaan dan kebangsaan yang terkandung dalam dokumen tersebut tidak lagi menjadi pijakan dalam mengelola negara.
- Hal ini pun membuka pintu bagi masuknya intervensi asing secara bebas.
- Dampak dari intervensi yang terlampau bebas itu pun terasa sangat menyusahkan.

http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=297525&kat_id=16
KEPPRES 150/1959, KEMBALI KEPADA UNDANG UNDANG DASAR 1945
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:150 TAHUN 1959 (150/1959)

Tanggal:5 JULI 1959 (JAKARTA)

Kembali ke Daftar Isi

Tentang:KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG.

Dengan ini menyatakan dengan khidmat : Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap Rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Sementara; Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar Anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh Rakyat kepadanya:

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur; Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi; Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

Kami Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Ditetapkan di Jakarta *28512 pada tanggal 5 Juli 1959

Atas nama Rakyat Indonesia : Presiden Republik Indonesia/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang,

SOEKARNO.

——————————–

CATATAN

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.

PEMBUKAAN. (Preambule).

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berada, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR.

BAB I. BENTUK DAN KEDAULATAN.

Pasal 1.

(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. *28513 BAB II. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT.

Pasal 2.

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3.

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara.

BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA.

Pasal 4.

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5.

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6.

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli. (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7.

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8.

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9.

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan *28514 Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : ,,Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden) : ,,Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Pasal 10.

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan angkatan Udara.

Pasal 11.

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.

Pasal 12.

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 13.

(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul. (2) Presiden menerima Duta Negara lain.

Pasal 14.

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15.

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG.

Pasal 16.

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-Undang. (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.

BAB V. *28515 KEMENTERIAN NEGARA.

Pasal 17.

(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

BAB VI. PEMERINTAH DAERAH.

Pasal 18.

Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat Istimewa.

BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.

Pasal 19.

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang. (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20.

(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21.

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang. (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22.

(1) Dalam hal-ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang. (2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII. HAL KEUANGAN. *28516 Pasal 23.

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang. (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang. (4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang. (5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN.

Pasal 24.

(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.

Pasal 25.

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA.

Pasal 26.

(1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara. (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarga- negaraan ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 27.

(1) Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

BAB XI. AGAMA.

Pasal 28.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

*28517 Pasal 29.

(1) Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII. PERTAHANAN NEGARA.

Pasal 30.

(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut-serta dalam usaha pembelaan Negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

BAB XIII. PENDIDIKAN.

Pasal 31.

(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.,

Pasal 32.

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEJAHTERAAN SOSIAL.

Pasal 33.

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.

Pasal 34.

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara. BAB XV. BENDERA DAN BAHASA.

Pasal 35.

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36.

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI. *28518 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR.

Pasal 37.

(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN.

Pasal I.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II.

Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar itu.

Pasal III.

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV.

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.

ATURAN TAMBAHAN.

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini. (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.

PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA.

UMUM.

I. Undang-undang Dasar, sebagian dari hukum dasar.

Undang-undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak ditulis. Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang- *28519 undang Dasarnya (loi constituionnelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan sebagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu. Undang-undang Dasar Negara manapun tidak dapat dimengerti, kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-undang Dasar dari suatu Negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui, keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya Undang-undang yang kita pelajari aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu.

II. Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan.

Apakah pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar. 1. ,,Negara” begitu bunyinya – yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan, Negara, menurut pengertian ,pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan. 2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. 4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam pembukaan ialah negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karna itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

III. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dalam pasal-pasalnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

IV. Undang-undang Dasar bersifat singkat dan supel.

Undang-undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat *28520 singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-undang dasar Filipina. Maka telah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi, kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan Negara Muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut. Demikianlah sistim Undang-undang Dasar. Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, zaman berubah terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk, (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah. Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin “supel” (Elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistim Undang-undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin Undang-undang yang lekas usang (”verouderd”). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup Negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para Pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan, dinamic. Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok-pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada Undang-undang.

SISTIM PEMERINTAHAN NEGARA.

Sistim pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar ialah :

I. Indonesia, ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat).

1. Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).

II. Sistim Konstitusionil.

2. Pemerintahan berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

III. Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan Majelis *28521 Permusyawaratan Rakyat, (Die gesammte Staatsgewalt liegt alle in bei der Majelis).

3. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu Badan, bernama ,,Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia (Vertrettungsorgan des Willens des Staatvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Ia ialah ,,mandataris” dari Majelis, ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak ,,neben”, akan tetapi ,,untergeordnet” kepada Majelis.

IV. Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi dibawahnya Majelis.

Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung-jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).

V. Presiden tidak bertanggung-jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Di samping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (Gesetsgebuiig) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (”Staatsbegrooting”). Oleh karena itu Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung-jawab kepada “Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada Dewan.

VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung-jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri Negara, Menteri-menteri itu tidak bertanggung-jawab.kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.

VII. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung-jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “diktator” artinya kekuasaan tidak terbatas. Di atas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung-jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini *28522 tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistim parlementair). Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan-jawab kepada Presiden.

Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi biasa.

Meskipun kedudukannya Menteri Negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena Menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir executief) dalam praktek. Sebagai pemimpin Departemen, Menteri mengetahui seluk-beluk-nya hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan itu Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai Departemennya. Memang yang dimaksudkan ialah, para Menteri itu Pemimpin-pemimpin Negara. Untuk menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan Negara para Menteri bekerja bersama, satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden.

TENTANG PASAL-PASAL.

BAB I. BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA.

Pasal 1.

Menetapkan bentuk negara kesatuan dan Republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat, ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan Rakyat, yang memegang kedaulatan Negara.

BAB II. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2.

Maksudnya ialah, supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis, sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat. Yang disebut “golongan-golongan”, ialah badan-badan seperti koperasi Serikat Sekerja dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistim koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badan-badan ekonomi. Ayat 2. Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-dikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikit-dikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.

*28523 Pasal 3.

Oleh karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan Negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun. Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di-kemudian hari.

BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA.

Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2.

Presiden ialah Kepala Kekuasaan executif dalam Negara. Untuk menjalankan Undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah (”pouvoir reglementair”).

Pasal 5 ayat 1.

Kecuali “executive power”, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan “legeslative power” dalam Negara.

Pasal-pasal 6, 7, 8, 9.

Telah jelas.

Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15.

Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini, ialah konsekwentie dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG.

Pasal 16.

Dewan ini ialah sebuah Council of State yang berwajib memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah. Ia sebuah Badan Penasehat belaka.

BAB V. KEMENTERIAN NEGARA.

Pasal 17.

Lihatlah di atas.

BAB VI. PEMERINTAHAN DAERAH.

Pasal 18.

I. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu ,,eenheidsstaat”, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat ,,Staat” juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi, dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat autonom (streek – dan locale *28524 rechtsgemeenschappen atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat autonom akan diadakan badan perwakilan daerah oleh karena didaerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat ñ250 ,,Zelfbesturende landschappen” dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susun asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah itu akan mengingat hak-hak asal-usul daerah tersebut.

BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.

Pasal 12, 19, 20, 21 dan 23.

Lihatlah di atas halaman …………………………. Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan Undang-undang dari Pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan Undang-undang. III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23. Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol Pemerintah. Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 22.

Pasal ini mengenai “noodverordeningsrecht”, Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan Negara dapat dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang genting” yang memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, Pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan Undang-undang harus disyahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB VIII. HAL KEUANGAN.

Ayat 1 memuat hak Begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 23.

Ayat : 1, 2, 3, 4.

Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasar fascisme, anggaran itu ditetapkan semata-mata oleh Pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan Undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Betapa caranya Rakyat – sebagai bangsa – akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh Rakyat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan Perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara *28525 hidupnya. Pasal 23 menyatakan, bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan Pemerintah. Ini tanda kedaulatan Rakyat. Oleh karena penetapan belanja mengenai hak Rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada Rakyat, sebagai pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan Undang-undang, yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama ialah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran – jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh Rakyat. Sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya jangan naik-turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu keadaan uang itu harus ditetapkan dengan Undang-undang. Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan Undang-undang.

Ayat 5.

Cara Pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung-jawab Pemerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada Pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas Pemerintah. Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN.

Pasal 24 dan 25.

Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam Undang-undang tentang kedudukannya para hakim.

BAB X. WARGA NEGARA.

Pasal 26.

Ayat 1.

Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga-negara.

Ayat 2. *28526 Telah jelas.

Pasal 27, 30, 31. Ayat 1.

Pasal ini mengenai hak-haknya warga-negara.

Pasal 28, 29. Ayat 1, 34.

Pasal-pasal ini mengenai kedudukan penduduk. Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga-negara maupun yang mengenai seluruh penduduk memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan peri-kemanusiaan.

BAB XI. AGAMA.

Pasal 29 ayat 1.

Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

BAB XII. PERTAHANAN NEGARA.

Pasal 30.

Telah jelas.

BAB XIII. PENDIDIKAN.

Pasal 31 Ayat 2.

Telah jelas. Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya Rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah diseluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.

BAB XIV. KESEJAHTERAAN SOSIAL.

Pasal 33.

Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting *28527 bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34.

Telah cukup jelas lihat di atas.

BAB XV. BENDERA DAN BAHASA.

Pasal 35.

Telah jelas. Pasal 36.

Telah jelas. Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dsb.) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara. Bahasa-bahasa itupun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.

BAB XVI. PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR.

Pasal 37.

Telah jelas.

Tinggalkan sebuah Komentar

http://www.youtube.com/view_play_list?p=C4C168C12D5A1B88

Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan sebuah Komentar

Sayyid Abul Ala Maududi – Tafhim al-Qur’an – The Meaning of the Qur’an

Sayyid Abul Ala Maududi – Tafhim al-Qur’an – The Meaning of the Qur’an
1. Al Fatiha (The Opening)
2. Al Baqarah (The Cow)
3. Al i Imran (The Family of Imran)
4. An Nisa (The Women)

5. Al Maidah (The Table Spread)
6. Al Anaam (The Cattle)
7. Al Aaraf (The Heights)
8. Al Anfal (The Spoils of War)

9. At Taubah (The Repentance)
10. Yunus (Jonah)
11. Hud
12. Yusuf (Joseph)

13. Ar Ra’ad (The Thunder)
14. Ibrahim (Abraham)
15. Al Hijr (The Rocky Tract)
16. An Nahl (The Honey Bee)

17. Bani Israil (The Children of Israel)
18. Al Kahf (The Cave)
19. Maryam (Mary)
20. Ta Ha

21. Al Anbiyaa (The Prophets)
22. Al Hajj (The Hajj)
23. Al Muminoon (The Believers)
24. An Noor (The Light)

25. Al Furqan (The Criterion)
26. Ash Shuaraa (The Poets)
27. An Naml (The Ant)
28. Al Qasas (The Story)

29. Al Ankabut (The Spider)
30. Ar Rum (The Romans)
31. Luqman
32. As Sajdah (The Prostration)

33. Al Ahzab (The Clans)
34. Saba (The Sabaeans)
35. Fatir (The Originator), also known as Al Malaika (The Angels)
36. Ya Sin

37. As Saaffat (Those who set the ranks)
38. Saad
39. Az Zumar (The Troops)
40. Al Mu’min (The Believer), also known as Al Ghafir (The Forgiver)

41. Ha Mim As Sajdah, also known as Fussilat (Explained in Detail)
42. Ash Shura (The Consultation)
43. Az Zukhruf (The Ornaments of Gold)
44. Ad Dukhan (The Smoke)

45. At Jathiya (The Kneeling)
46. Al Ahqaf (The Wind Curved Sand Dunes)
47. Muhammad (The Praised One)
48. Al Fath (The Victory)

49. Al Hujaraat (The Private Apartments)
50. Qaf
51. Adh Dhariyat (The Winds)
52. At Tur (The Mount)

53. An Najm (The Star)
54. Al Qamar (The Moon)
55. Ar Rahman (The Most Merciful)
56. Al Waqia (The Inevitable Event)

57. Al Hadid (The Iron)
58 Al Mujadilah (The Pleading Woman)
59. Al Hashr (The Banishment)
60. Al Mumtahina (The Woman Under Questioning)

61. As Saff (The Ranks)
62. Al Jumuah (The Friday Congregation)
63. Al Munafiqoon (The Hypocrites)
64. At Taghabun (Mutual Loss and Gain)

65. At Talaq (Divorce)
66. At Tahrim (The Prohibition)
67. Al Mulk (The Kingdom)
68. Al Qalam (The Pen)

69. Al Haaqqa (The Inevitable)
70. Al Maarij (The Ascending Steps)
71. Nuh (Noah)
72. Al Jinn (The Jinn)

73. Al Muzzammil (The One Who is Covered Up)
74. Al Muddaththir (The Cloaked One)
75. Al Qiyama (The Resurrection)
76. Al Insan (Man), also known as Ad Dahr (Time)

77. Al Mursalat (The Winds Which Are Sent)
78. An Naba (The News)
79. Naziat (Those Who Tear Out)
80. Abasa (He Frowned)

81. At Takwir (The Folding Up)
82. Al Infitar (The Cleaving)
83. Al Mutaffifin (Those Who Deal in Fraud)
84. Inshiqaq (The Splitting)

85. Al Burooj (The Constellations)
86. Al Tariq (The Morning Star)
87. Al Ala (The Most High)
88. Al Ghashiya (The Overwhelming Event)

89. Al Fajr (The Dawn)
90. Al Balad (The City)
91. As Shams (The Sun)
92. Al Lail (The Night)

93. Ad Dhuha (The Morning Light)
94. Al Inshirah (The Opening Up)
95. At Tin (The Fig)
96. Al Alaq (The Clot)

97. Al Qadr (Power)
98. Al Bayyina (The Clear Evidence)
99. Az Zalzala (The Earthquake)
100. Al Adiyat (Those That Run)

101. Al Qaria (The Disaster)
102. At Takathur (The Mutual Rivalry)
103. Al Asr (The Declining Day, The Time)
104. Al Humaza (The One Who Slanders)

105. Al Fil (The Elephant)
106. Quraish
107. Al Ma’un (The Small Kindnesses)
108. Al Kauthar (The Abundance)

109. Al Kafirun (The Disbelievers)
110. An Nasr (The Help)
111. Al Lahab (The Flame)
112. Al Ikhlas (The Purity)

113. Al Falaq (The Daybreak)
114. An Nas (Mankind)
Translator’s Preface

Tinggalkan sebuah Komentar

Amien Bantah Galang AKKBB dan Ancam Laporkan Rizieq

11/06/2008 12:50 WIB
Amien Bantah Galang AKKBB dan Ancam Laporkan Rizieq
Baban Gandapurnama – detikcom

Bandung – Tudingan FPI jika dirinya turut menggalang aksi Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni di Monas, dibantah keras Amien Rais. Amien mengancam akan balik melaporkan Habib Rizieq.

“Itu omong kosong, Lah wong saya lagi enak-enak baca buku di Yogya,” bantah Amien usai seminar dengan tema ‘Selamatkan Indonesia’ di Pusat Pengembangan Penataran Guru IPA, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (11/6/2008).

Ketika disinggung mengenai dirinya yang dilaporkan oleh Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya, Amien menjawab singkat. “Saya akan balik periksa (melaporkan-red) Habib,” ujarnya sambil tergesa-gesa meninggalkan wartawan dengan digiring oleh beberapa orang pengawal.

Pada awal Juni lalu, Ketua FPI Pusat Habib Rizieq melaporkan 289 nama ke Polda Metro Jaya.

289 Nama yang dilaporkan itu tercantum dalam ajakan apel akbar dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang dimuat di sejumlah media cetak.

Nama-nama itu antara lain eks Ketua PP Muhammadiyah Syafi’i Ma’arif, anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution, eks Ketua MPR Amien Rais, pengacara senior Todung Mulya Lubis, eks Rektor UIN Jakarta Azyumardi Azra, dan istri Gus Dur, Sinta Nuriyah.

( ern / nrl )

Tinggalkan sebuah Komentar

Doa Cepat Dijabah

Doa ini dikenal dengan doa “Azhimusy sya’n, doa “Syari’ul ijabah”, doa yang cepat diijabah oleh Allah swt.

Imam Musa Al-Kazhim (sa) berkata: “Doa ini adalah doa ‘azhimusy sya’an (kondisi yang agung), syari’ul ijabah, doa yang cepat diijabah oleh Allah swt.” Doanya sebagai berikut:

بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل على محمد وآل محمد
اَللَّهُمَّ اِنّي اَطَعْتُكَ فِي اَحَبِّ اْلاَشْيَاءِ إلَيْكَ وَهُوَ التَّوْحِيدُ وَلَمْ اَعْصِكَ فِي اَبْغَضِ اْلاَشْيَاءِ اِلَيْكَ وَهُوَ الْكُفْرُ فَاغْفِرْ لِي ما بَيْنَهُما يَا مَنْ اِلَيْهِ مَفَرِّي آمِنِّي مِمَّا فَزِعْتُ مِنْهُ اِلَيْكَ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيَ الْكَثِيرَ مِنْ مَعَاصِيكَ واقْبَلْ مِنِّي الْيَسِيرَ مِنْ طَاعَتِكَ يَا عُدَّتِي دُونَ الْعُدَدِ، وَيَا رَجَائِي وَالْمُعْتَمَدَ، وَيَا كَهْفِي وَالسَّنَدَ، وَيَا وَاحِدُ يَا اَحَدُ، يَا قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ اَللهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُواً اَحَدٌ، اَسْاَلُكَ بِحَقِّ مَنِ اصْطَفَيْتَهُمْ مِنْ خَلْقِكَ وَلَمْ تَجْعَلْ خَلْقِكَ مِثْلَهُمْ اَحَداً اَنْ تُصَلِّيَ عَلَى مُحَمَّد وَآلِهِ وَتَفْعَلَ بِي مَا اَنْتَ اَهْلُهُ. اَللَّهُمَّ اِنِّي اَسْاَلُكَ بِالْوَحْدَانِيَّةِ الْكُبْرَى وَالْمُحَمَّدِيَّةِ الْبَيْضَآءِ وَالْعَلَوِيَّةِ الْعُلْيَا وَبِجَمِيعِ مَا احْتَجَجْتَ بِهِ عَلَى عِبَادِكَ وَبِاْلاِسْمِ الَّذِي حَجَبْتَهُ عَنْ خَلْقِكَ فَلَمْ يَخْرُجْ مِنْكَ اِلاَّ اِلَيْكَ. صَلِّ عَلَى مُحَمِّدٍ وَآلِهِ وَاجْعَلْ لِي مِنْ اَمْرِي فَرَجاً ومَخْرَجًا وَارْزُقْنِي مِنْ حَيْثُ اَحْتَسِبُ وَمِنْ حَيْثُ لاَ اَحْتَسِبُ، اِنَّكَ تَرْزُقُ مَنْ تَشَآءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ.
Bismillâhir Rahmânir Rahîm
Allâhumma shalli ‘alâ Muhammadin wa âli Muhammad

Allâhumma innî atha’tuka fî ahabbil asyyâi ilayka wa huwat tawhîdu, wa lam a’shika fi abghadhil asyyâi ilayka wa huwal kufru, faghfirlî mâ baynahumâ. Yâ Man ilayhi mafarrî aminnî mimmâ fazi’tu minhu ilayka. Allâhummaghfir liyal katsîra min ma’âshîka, waqbal minnil yasîra min thâ’atika. Yâ ‘Uddatî dûnal ‘udadi, wa yâ Rajâî wal mu’tamada, wa yâ Kahfî was-sanada, wa yâ Wâhidu yâ Ahadu, yâ Qul Huwallâhu Ahad, Allâhush Shamad lam yalid wa lam yûlad wa lam yakul lahu kufuwan ahad.
As-aluka bihaqqi manishthafaytahum min khalqika wa lam taj’al fî khalqika mitslahum ahada, an tushalliya ‘ala Muhammadin wa âlihi wa taf’ala bî mâ Anta ahluhu. Allâhumma innî as-aluka bil-wahdaniyyatil kubrâ wal-Muhammadiyyatil baydhâ’ wal-Alawiyyatil ‘ulyâ wa bijamî’I mahtajabta bihi ‘alâ ‘ibâdika wal-ismil ladzî hajabtahu ‘an khalqika, falam yakhruj minka illâ ilayka. Shalli ‘alâ Muhammadin wa âlihi, waj’allî min amrî fajaran wa makhrajâ, warzuqnî min haytsu ahtasibu wa min haytsu lâ ahtasibu, innaka tarzuqu man tasyâu bighayri hisâb.

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang
Sampaikan shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya

Ya Allah, sungguh aku mentaati-Mu dalam mencintai sesuatu, karena ia bertauhid pada-Mu; aku tidak bermaksiat pada-Mu dalam membenci sesuatu karena ia ingkar pada-Mu. Maka ampuni daku dalam menyikapi keduanya. Wahai Yang kepada-Nya tempat berlariku, lindungi daku dari segala yang aku mohonkan perlindungannya pada-Mu.

Ya Allah, ampuni daku dalam banyaknya kemaksiatan pada-Mu, terimalah dariku sedikitnya ketaatanku pada-Mu
Wahai Pelindungku yang tanpa permusuhan
Wahai Harapanku dan Sandaranku
Wahai Penjagaku dan Bentengku
Wahai Yang Maha Esa wahai Maha Tunggal
Wahai Qul Huwallâhu Ahad, Allâhush Shamad lam yalid wa lam yûlad wa lam yakul lahu kufuwan ahad.

Aku memohon pada-Mu dengan hak orang-orang yang Kau pilih dari semua makhluk-Mu, dan Engkau tidak menjadikan seorang pun seperti mereka. Sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya, dan perkenankan doaku sebagaimana yang layak bagi-Mu.

Ya Allah, aku memohon pada-Mu dengan keesaan-Mu yang paling agung, dengan cahaya Muhammad, dengan kemulian Ali, dan dengan semua keagungan yang Kau tutupi dari hamba-hamba-Mu, serta dengan nama yang Kau hijabi dari makhluk-Mu, sehingga ia tidak pernah keluar dari-Mu kecuali kembali pada-Mu.

Sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya, karuniakan padaku kebahagiaan dan jalan keluar dalam urusanku, anugrahkan padaku rizki dari arah yang aku duga dan arah yang tidak aku duga. Sesungguhnya Engkau memberi rizki pada orang yang Engkau kehendaki dari arah yang tak terduga.

Setelah membaca doa ini, maka sampaikan hajat Anda kepada Allah.
(Dikutip dari kitab Mafatihul Jinan, bab 1, hlm 114)

Yang paling utama menyampaikan hajat kepada Allah swt dalam kondisi sujud, dan menangis kepada Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Insya Allah doa cepat diijabah.

Yang berminat tek arab doa ini berikut tek bacaan latin dan terjemahannya, bisa mendownload (klik kanan, save link as..) di bagian File milis “Keluarga bahagia” atau milis “Shalat-doa”, linknya berikut ini.

Wassalam
Syamsuri Rifai

Komentar (1)

Penyidikan Habib Rizieq Macet

11/06/2008 11:21 WIB
Penyidikan Habib Rizieq Macet
Gagah Wijoseno – detikcom

Jakarta – Habib Rizieq menolak untuk diperiksa lagi. Oleh karena itu, kini penyidikan kasus dengan tersangka Habieb Riziq mandek.

“Ya iya (macet). Habib kan udah menolak untuk diperiksa lagi. Habib juga sudah mencabut pernyataannya dalam BAP,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Rabu (11/6/2008).

Menurut Ari, Habib tidak mau diperiksa lagi karena polisi bertindak tidak adil dalam melakukan penyidikan. Polisi tidak pernah memeriksa pihak Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

“Pihak pelapor tidak pernah diperiksa. Tidak seimbang, selalu dari kita terus,” protesnya.

Alasan lainnya adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dituduhkan ke Habib terlalu mengada-ngada. Hasil pemeriksaan terpisah pada Munarman menunjukkan bahwa Habib sama sekali tidak terlibat dalam bentrok Monas 1 Juni lalu.

“Habib bukan aktor intelektual. Tapi polisi tetap menggunakan pasal 351 KUHP. Ini dipaksakan,” ujarnya.

Kini polisi harus memulai penyidikan Habib dari awal lagi. Sebab BAP yang sudah disusun sebelumnya tidak berlaku lagi karena Habib sudah mencabut semua pernyataannya yang tertuang dalam BAP itu. ( gah / nrl )

Tinggalkan sebuah Komentar

Munarman Bersumpah Bertanggung Jawab Penuh di Depan Habib Rizieq

Munarman Bersumpah Bertanggung Jawab Penuh di Depan Habib Rizieq
Gagah Wijoseno – detikcom

Jakarta – Sejak menyerahkan diri ke Polda, Munarman ternyata sudah menemui Habib Rizieq. Munarman menyatakan dirinya bertanggung jawab atas insiden Monas.

“Dia bersumpah di depan Habib bertanggung jawab atas semua kejadian di Monas,” kata kuasa hukum Habib, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Rabu (11/6/2008).

Munarman berada satu tahanan dengan Habib namun berbeda sel di Rutan Polda Metro Jaya. Ari mengatakan dengan pernyataan Munarman itu, pasal yang dikenakan pada Rizieq, yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, terkesan dipaksakan.

“Kesannya dipaksakan. Ini jadi bukan proses hukum. Tapi ada kepentingan lain, seperti kepentingan politik,” katanya.

Rizieq sudah menitipkan pernyataan tertulis pada Kapolda Metro Jaya soal protes pemeriksaannya yang dinilai tidak adil. Surat itu dititipkannya kepada para penyidik Polda Metro Jaya.

Ari meminta polisi menindaklanjuti laporan pihaknya soal insiden Monas. Menurutnya, Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) memprovokasi massa FPI dan bahkan ada yang membawa senjata api.

“Polisi itu ada rekaman waktu anggota AKKBB menembakkan senjatanya,” ungkapnya. ( gah / nrl )

Tinggalkan sebuah Komentar

MUI: Gus Dur Tak Usah Tanggapi Tantangan Sumpah Habib Rizieq

MUI: Gus Dur Tak Usah Tanggapi Tantangan Sumpah Habib Rizieq
Anwar Khumaini – detikcom

Jakarta – Perseteruan antara KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dengan Ketua FPI Habib Rizieq meruncing. Habib Rizieq menantang GUs Dur untuk melakukan mubahalah atau perang sumpah. Namun Gus Dur diminta untuk tidak menanggapi tantangan tersebut.

“Saya kira nggak usah ditanggapi dan nggak usah diperpanjang. Sebenarnya yang semacam itu nggak ada dalam Islam,” ujar Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Rabu (11/6/2008).

Menurut Amidhan, Nabi Muhammad SAW juga tidak pernah memberi contoh perang sumpah seperti itu. “Rasul pernah ditanya Malaikat Jibril, bagaimana dihancurkan atau tidak kaum kafir Quraisy yang menista Islam, Rasul saja tidak mau,” jelas Amidhan.

Amidhan menambahkan, sumpah atas nama maksiat tidak dikenal dalam Islam. “Nggak ada sumpah atas nama maksiat. Ukurannya itu apa?” tanya dia.

Ia pun meminta agar masyarakat juga tidak terpancing dengan perseteruan antara dua tokoh Islam ini.

Dari segi gramatikal, mubahalah berasal daripada kata bahlah atau buhlah yang berarti doa yang bersungguh-sungguh untuk menjatuhkan kutukan kepada lawan yang membangkang. Mubahalah adalah wujudnya dua pihak yang saling melakukan perkara yang sama.

Dalam kasus ini, mereka saling berdoa kepada untuk menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran. ( anw / irw )

Tinggalkan sebuah Komentar

Polri: Ahmadiyah Boleh Gelar Pengajian dan Jumatan

10/06/2008 16:35 WIB
Polri: Ahmadiyah Boleh Gelar Pengajian dan Jumatan
Didi Syafirdi – detikcom

Jakarta – Meski surat keputusan bersama (SKB) 3 pejabat negara melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), namun Mabes Polri tak melarang JAI menggelar pengajian atau salat Jumat bareng. Lho?

“Kalau cuma pengajian ya nggak apa-apa. Asalkan, isi ceramahnya tidak menyimpang dari pokok ajaran Islam,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/6/2008).

Abubakar memberi contoh yang dimaksud menyimpang, misalnya ceramah itu mengajarkan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

“Aktivitas salat Jumat juga tidak ada masalah. Itu hak mereka,” ujarnya.

Namun, jika ternyata dalam ibadahnya JAI menyisipkan ajaran yang bertentangan dengan Islam, tidak ada kompromi lagi bagi mereka. “Kita kenakan pasal 156a (KUHP) mengenai penistaan agama,” imbuhnya.

Abubakar menjelaskan, polisi tidak perlu bingung dengan SKB Ahmadiyah. Sebab aktivitas yang dilarang sudah jelas ketentuannya, yaitu aktivitas yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya. Jika dilanggar, maka polisi bisa langsung bertindak tegas.

“Walaupun belum ada pembubaran tapi ada penindakan, ya proses hukum itu,” tandasnya.
( fiq / nrl )

Tinggalkan sebuah Komentar

Tulisan yang Lebih Tua »